Pemerintah Diminta Gratiskan Paspor Haji

15 April 2010 | Kategori: Berita

haji-pasporJAKARTA–Asosiasi perusahaan penyelenggara haji, Rabithah Haji Indonesia (RHI), meminta pemerintah menggratiskan biaya pembuatan paspor haji 24 halaman. Alasannya, pemerintah bisa menggunakan dana keuntungan dari penempatan dana haji di bank dan surat berharga syariah negara atau sukuk.

‘’Itu bisa menjadi bagian dari layanan pemerintah untuk membebaskan biaya paspor,’’ kata Ketua Umum RHI, Ade Marfuddin, di sela seminar haji di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Kamis, (15/4).

Ade menyambut baik rencana pemerintah menerapkan paspor 24 halaman untuk mengganti paspor 48 halaman tahun ini. Langkah itu dinilai akan meringankan beban dana yang dikeluarkan dalam kegiatan jamaah haji. Terlebih, sebagian besar jamaah biasanya hanya menggunakan paspor satu kali untuk kepentingan ibadah haji.

Karena itu, kebijakan penggunaan paspor 48 halaman perlu ditinjau ulang. ‘’Tingkat penggunaan paspor oleh jamaah selain untuk haji masih cukup sedikit, apalagi yang berasal dari pedesaan,’’ jelasnya.

Mengenai biaya paspor, menurut Ade, pemerintah sebaiknya menggratiskannya. Hal itu karena pembuatan paspor bisa ditanggung oleh bunga bank dan bagi hasil dari penempatan dana tabungan haji. Hal serupa juga bisa dilaksanakan bila seluruh dana haji ditempatkan di instrumen sukuk. ‘’Saya kira penempatan dana haji oleh jamaah misalnya masing-masing 25 juta di bank, hasilnya cukup untuk membiayai pembuatan paspor,’’ inbuhnya.  M Bachrul Ilmi, Budi Raharjo / yto

Artikel Terkait:
  • No Related Post

Komentar

One Response to “Pemerintah Diminta Gratiskan Paspor Haji”

  1. Calhaj on April 19th, 2010 8:39 pm

    Setuju Sekali!!!! Mari kita kalkulasi secara kasar saja, tiap-tiap calon jamaah haji harus menyetor sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Kalau saja suku bunga pasar 4% per tahun (asumsi yang kecil) berarti setahun pengembangannya kurang lebih Rp. 20.000.000 x 4% = Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), ini kalau setahun. bagaimana yang mengantri lebih dari setahun? bisa dua atau tiga tahun, silahkan hitung saja berapa pengembangannya. Angka itu lebih dari cukup untuk biaya pembuatan pasport. Sudah saatnya pemerintah transparan dan tidak curang dalam pengelolaan dana haji dari umat.