Ubah Sistem Pendaftaran Haji

25 June 2010 | Kategori: Berita

Kuota jamaah haji khusus tahun 2010 ini dikabarkan menurun dibandingkan sebelumnya. Tahun ini mereka hanya kebagian jatah 17 ribu jamaah. Padahal tahun 2008 dan 2009, perusahaan penyelenggara haji plus ini mendapat bagian 19 ribu jamaah.

Pengurangan kuota haji tersebut langsung mendapat protes dari  dua asosiasi penyelenggara haji di Indonesia. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta  Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut ditinjau ulang.

Namun sejauh ini, kedua organisasi tersebut  mengaku belum mendapat surat resmi tentang penetapan kuota haji plus dari Kemenag. Mereka baru mendengar informasinya dari Komisi VIII DPR RI. “Tapi kalau benar hanya 17 ribu, kami bisa terlibat polemik tajam dengan masyarakat. Karena kuota sebelumnya (2008,2009) sebanyak 19 ribu jamaah,” papar Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI, Asrul Aziz Taba ketika dihubungi Republika, Senin (21/6). Jika kuota tersebut tidak ditambah, AMPHURI kata dia,  lebih baik memilih untuk tidak memberangkatkan jamah tahun ini. “Sekalian saja pemerintah yang menyelenggarakan haji khusus.”

Menurut Asrul, protes itu bukanlah  merupakan ancaman. “Kami sudah terbiasa melayani 19 ribu.  Jadi, kuota 17 ribu itu bukan hal yang bijaksana buat kami. Kami kecewa, walapun memang pemerintah mempunyai hak untuk itu.  Karena itu, kami minta kuota ditetapkan 19 ribu, seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata direktur PT Raudah Wisata ini.

Senada, Ketua HIMPUH, Baluki Ahmad, mengatakan kuota 17 ribu  tentu tidak adil. “Kuota lahir bukan hanya dari Kemenag, tapi juga dari pihak travel haji khusus,” ujarnya. Karena itu, ia meminta sebelum menetapkan angka, sebaiknya mereka diajak berembuk.

Menurut direktur utama travel Binakreasi Pesona Selaras ini, alasan Kemenag  mengalihkan jatah haji plus ke haji reguler, tidak rasional. Sebab, haji plus juga memiliki daftar antre yang  panjang, sekitar 37 ribu. Apalagi mereka juga sudah terlanjur membuka kuota untuk 19 ribu calon jamaah.

Asrul menambahkan, antrean itu sebenarnya bukan karena minat berhaji yang tinggi, tetapi lebih disebabkan ulah Kemenag yang salah dalam sistem pendaftaran. Disebutkan, pendaftaran yang dibuka sepanjang tahun, jelas akan mengakibatan antrean yang panjang. “Inilah yang salah.”

Harusnya, sistem pendaftaran kembali ke sistem lama. Misalnya pendaftaran dibuka tahun depan, dan kemudian ditutup jika kuota sudah terpenuhi. “Jadi, jangan dibuka sepanjang tahun. Pendaftaran dibuka sesuai kuota,” paparnya. Untuk itu, Asrul menyarankan agar Kemenag meninjau ulan sistem pendaftrahan haji yang berlaku sekarang.

HIMPUH dan AMPHURI  juga mempermasalahkan setoran awal haji plus sebesar 4.000 dolar AS yang masih di tangan Kemenag. Harusnya, uang tersebut diserahkan langsung kepada travel untuk operasional pihak perusahaan. Sekarang dengan Kemenag menahan uang tersebut, pihak travel kesulitan untuk melunasi akomodasi, seperti biaya penginapan (hotel di Makkah dan Madinah) dan transportasi. “Kita membutuhkan biaya untuk persiapan, sementara dana kita ditahan oleh Kemenag, jadi kami  sulit bergerak,” papar Baluki.

Baluki meminta agar Kemenag bersikap arif dalam membuat aturan yang menyangkut masalah haji. Sebab, travel juga mampunyai hak yang sama dengan Kemenag, yakni sama-sama sebagai penyelenggara haji.

Belum bisa cair
Menanggapi protes kedua organisasi tersebut, Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah, Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, mengatakan hal itu bukanlah sebuah ancaman, tapi merupakan kegelisahan. “Pihak Kemenag dan dua asosiasi tersebut adalah mitra,” katanya.

Lagipula, kata Abdul Ghofur, kuota berubah menjadi 17 ribu bukanlah penurunan, melainkan kenaikan dari rencana sebelumnya, 16 ribu untuk haji khusus. Tahun sebelumnya, memang ada penambahan hingga 3.000 kuota. Menurutnya, kuota haji secara keseluruhan memang ada penambahan sebanyak 4.000 orang, tetapi akan diberikan kepada jamaah haji reguler karena antreannya lebih banyak.

Mengenai uang jamaah haji plus yang ada di rekening Menag, Abdul Ghofur mengaku belum bisa dikeluarkan. Sebab, pihaknya masih menunggu keputusan DPR mengenai haji 2010 yang masih dalam pembahasan. Meskipun keputusan DPR tidak berkaitan langsung dengan ONH plus, namun Kepres tentang Haji 2010 harus mencakup haji plus.

“Kita akui memang ada keterlambatan karena menunggu persetujuan DPR. Mereka memang butuh dana untuk sewa hotel dan akomodasi lainnya, sementara Kemenag punya dana cadangan untuk sewa pondokan, tapi itu pun atas persetujuan DPR,” ungkapnya.

Abdul Ghofur mengatakan harusnya semua persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya duduk bersama dengan semua pihak, termasuk Amphuri maupun Himpuh. “DPR akan melakukan reses. Mudah-mudahan awal Juli sudah ada keputusan tentang haji ini,” tandasnya.

Sementara, keluhan tentang pendaftaran haji reguler, Abdul Ghofur mengatakan, hanya beda cara pandang saja. Jika pendaftaran ditutup sampai kuota habis, pada pendaftaran berikutnya akan berebutan dan bisa habis lagi. “Mereka gagal lagi pergi haji. Jika dibuka terus, walaupun terlihat antre, tapi mereka pasti bisa berangkat. Seluruh dunia juga sistemnya seperti ini,” paparnya. Desy Susilawati, Ed:khoirul a / Yto

Artikel Terkait:

Komentar

One Response to “Ubah Sistem Pendaftaran Haji”

  1. Farid Mustofa on July 1st, 2010 10:55 am

    Assalamu”alaikum.

    Sistem pendaftaran Haji saat ini sudah baik, memenuhi asas kepastian bagi semua kalangan, mencegah makelar haji dan asas keadilan terpenuhi. Professionalisme penyelengaraan ibadah Haji untuk ditingkatkan dan hilangkan unsur business.

    Wassalam