Ulama:Vaksin Meningitis Produk Malaysia Halal
12 July 2010 | Kategori: Berita
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG–Ulama Sumbar Buya Masoed Abidin meminta Kementerian Kesehatan untuk mengganti vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 dengan vaksin lain, karena dinilai tidak halal.
“Keputusan MUI sudah jelas bahwa vaksin yang bersumber dari ekstrak babi diharamkan, karena itu pemerintah perlu mencari gantinya yang lain,” kata Buya Mas`oed Abidin di Padang, Senin.
Ia menanggapi hal itu terkait Menkes yang merencanakan akan mulai mendistribusikan vaksin meningitis meningokokkus ACQ 135 untuk digunakan para calon jemaah haji, pekan depan.
Buya Mas`oed menyarankan pemerintah mendorong ilmuan untuk meneliti dan membuat serum lain yang tidak mengandung ekstrak babi tersebut.
“Banyak vaksin yang bisa dibuat dan tidak mengandung ekstrak babi, seperti telah lama dibuat Malaysia. Kenapa Indonesia terlambat membuatnya, padahal banyak ilmuwan yang pintar di negeri ini,” katanya.
Ia juga menyesalkan pemerintah terkesan belum serius menanggapi hal tersebut padahal setiap tahun program haji terus dilaksanakan.
Sementara itu MUI sebagai pemandu umat sudah memperingatkan hal itu sejak awal bahwa semua ekstrak haram jangan diadopsi apalagi menyangkut umat Islam.
Ia menilai pemerintah masih kurang tanggap dalam hal itu sehingga Kementrian Kesehatan perlu memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.
“Bukan berarti apa yang ada itu dipergunakan dulu, sebab bagi Islam, halal dan haram tersebut harus ada batas yang jelas. Kalau haram tidak gunakan, cari gantinya yang lain,” katanya.
Untuk menggantinya, tambah Buya, pemerintah bisa saja membeli vaksin tersebut ke Malaysia. Taufik Rachman/Yto

Benar, Malaysia saja bisa menyediakan vaksin halal, mengapa Indonesia tidak ? Bila perlu beli ke Malaysia agar semua merasa tenang ke halalannya.
Assalmu ”alaikum,
Saya juga tidak mengerti sikap pemerintah, peran MUI sudah betul untuk mengeluarkan fatwa tetapi pemerintah (KEMKES dan KEMAG) yang punya wewenang. Apakah memang benar sudah dilakukan pertukaran informasi dengan negara-negara Islam terkait dengan vaksin meningitis yang mereka gunakan mengingat pemerintah Saudi mewajibkan vaksinasi bagi semua orang yang berkunjung ke negara tersebut, kalau memang sudah pernah harap diinformasikan kepada ummat karena ternyata sampai saat ini masih banyak informasi di kalangan ummat bahwa pemerintah Malaysia bisa menyediakan vaksin yang halal. KEKKES juga harus proaktif untuk mencari vendor lain dan jangan hanya terpaku pada proposal yang masuk berdasarkan proses baku tender, demi melindungi warga negaranya.
Wassalam,
Ahmad Wahyan