7.021 Calon Haji Sumut Telah Lunasi BPIH
12 August 2010 | Kategori: Berita
MEDAN– Sebanyak 7.021 orang dari 8.174 calon haji Sumatera Utara pada 2010 telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji ke Mekkah.
Humas Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Solehuddin di Medan, Rabu, mengatakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) itu sudah cukup banyak dan hampir mencapai 90 persen. Dalam bulan ini, dia perkirakan rampung.
Sementara itu, calon haji asal Sumut yang belum melunasi BPIH itu sebanyak 1.153 orang. “Kami berharap mereka secepatnya melunasi BPIH,” kata Solehuddin.
Dengan secepatnya melunaskan BPIH itu, menurut dia, calon haji tersebut bisa mempersiapkan keperluan administrasi lainnya, misalnya pengurusan dokumen paspor dan pemeriksaan kesehatan.
Apalagi, kata dia, pemberangkatan bagi calon haji Sumut itu hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Kalau bisa pada bulan Agustus ini seluruh administrasi calon haji Sumut sudah beres dan tidak ada masalah lagi, dan hanya menunggu pemberangkatan ke Tanah Suci,” kata Solehuddin.
Disebutkan, dari jumlah 7.021 calon haji yang telah melunasi BPIH itu, Tebing Tinggi tercatat 140 orang, Binjai (204),Pematang Siantar (85), Tanjung Balai (151), Sibolga (41), Medan (2.052), Deli Serdang (280), Karo (21), Langkat (264), Tapteng (78), dan Simalungun (118).
Kemudian, Labuhan Batu (1.362), Madina (402), Padang Sidempuan (367), Serdang Bedagai (155), Toba Samosir (2) dan Nias (4).
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PUH) Slamet Riyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat (1) pemerintah telah menetapkan besaran BPIH 1431 Hijriah/2010 melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ia menjelaskan bila pada tanggal 30 Agustus 2010 kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 6 September 2010.
Untuk pembayaran pelunasan BPIH 1431 H dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. Antara/Slamet Riyanto

Komentar