Pemerintah Perpanjang Waktu Pelunasan Calhaj Khusus
23 August 2010 | Kategori: Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Pemerintah memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus (BPIH) bagi calon jamaah haji (calhaj). Menurut Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir, perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi calhaj khusus.
Hingga batas perpanjangan kedua berakhir Jumat (20/8,) masih terdapat 996 calhaj khusus yang belum melunasi BPIH. Selain itu, hal ini juga memberikan waktu bagi calhaj khusus dari kuota tambahan sebanyak 6.500 kursi. ”Kemungkinan selama lima hari kerja diperpanjang mulai Senin (23/8) mendatang,” ujar dia di Jakarta, Jumat (20/8) petang.
Ghafur optimistis, apabila sudah disepakati mekanisme pembagian kuota di internal penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), maka seluruh kuota akan terpenuhi dalam waktu singkat. Dia berharap tidak ada kuota yang terlepas satu pun tahun ini. Apalagi, PIHK sudah mengantisipasi dan melakukan persiapan jauh hari menyikapi tambahan kuota.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umra RI (AMPHURI), Fuad Hasan Masyhur, menyatakan siap menampung 6.500 kuota tambahan haji khusus yang diberikan pemerintah. Apalagi, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan yang selama ini diperlukan AMPHURI.
Dia menambahkan, selayaknya AMPHURI-lah yang berhak mendapatkan kepercayaan untuk mengelola keseluruhan kuota tambahan yang diberikan pemerintah tersebut. Ia mengutarakan AMPHURI optimis dengan keterbatasan waktu mampu melakukan penyelenggaraan haji khusus dengan baik, sesuai standar yang diberlakukan pemerintah.
AMPHURI, kata Fuad, tidak memerlukan perpanjangan waktu pengelolaan namun cukup lima hari saja. Ini lantaran AMPHURI telah melakukan antisipasi dan persiapan sejak lama atas kondisi ini. Meski demikian, belum ada kesapakatan pasti antara PIHK terkait pembagian kuota tambahan itu. cr1, Arif Supriyono/S.Riyanto

Assalamu’laikum Wr.Wb.
Saya, 2 saudara perempuan saya, 1 saudara laki2 dan istrinya telah mendaftar dan mendapatkan no porsi 61561 – 61565. Kami mendaftar tanggal 21 Januari 2010 dengan status sudah masuk waiting list (menurut BPIHyang akan kami gunakan).Saat masa pelunasan dibuka, dinyatakan jatah haji khusus tahun 2010 adalah 17 ribu jamaah (sampai no porsi 57400). Sampai tanggal 20 Agustus ternyata masih ada sebanyak 996 jamaah yang belum melunasi. Yang membuat saya kaget, pada tanggal 23 saya di telpon oleh BPIH yang akan kami gunakan yang menyatakan bahwa jatah 996 itu akan diperebutkan (siapa duluan daftar dia yang dapat, bukan berdasarkan no porsi) selama dua hari (tgl 23 dan 24), syaratnya kami harus sudah menyetor/melunasi ke BPIH tsb.Saya tidak bersedia melunasi/mencoba berebut jatah 996 jamaah dimaksud karena saya khawatir diantara kami berlima ada yang tidak termasuk/menang dalam perebutan jatah 996.Info lain lagi no porsi yang boleh melunasi (sebelum perebutan 996) bukan 57400 tetapi 58717. Menurut kalkulasi saya 58717 + 996 + 6500 (tambahan kuota) berarti yang berhak melunasi adalah sampai no porsi 66213. Ini berarti saya dan saudara2 saya bisa berangkat haji plus tahun ini tapi menurut BPIH yang akan kami gunakan sampai tanggal 23/8 kemaren belum ada kepastian apakah sesuai kalkulasi yang saya maksud atau sistem perebutan seperti jatah 996 yang belum terpenuhi. Jika kuato tambah 6500 diperebutkan lagi maka hilanglah harapan kami berlima untuk berangkat tahun ini karena kami tidak mau mengambil resiko , jika diantara kami berlima kalah cepat dengan jamaah lain.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
Kenapa harus diperebutkan?. Toch sudah banyak calon jamaah haji khusus yang mengantri. Seharus siapa yang duluan mendaftar dialah yang berhak atas mendapatkan jatah yang ada.Kalau dipakai cara perebutan lagi artinya Kementerian Agama berlaku tidak adil dan membuka kecurangan karena dengan cara perebutan setiap orang bisa saja main dengan BPIH dan juga petugas bank tempat penyetoran (dengan memberikan imbalan tentunya) agar bisa berangkat haji tahun ini walau no porsi ybs diatas 66213.
Mohon tanggapan, terima kasih.
Wassalam, Heri Junedi