DPR Pertanyakan Halal-Haram Vaksin Meningitis
6 September 2010 | Kategori: Berita
JAKARTA–Anggota DPR Lily Chadidjah Wahid mempertanyakan fatwa halal vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics SRL dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China, namun mengharamkan vaksin Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia.
Menurut Lily di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (3/9), fatwa itu diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Dia menjelaskan, bibit awal/biang atau “parent seed” dari kedua vaksi itu berasal dari kuman meningitis yang dikembangbiakkan dengan medium enzim pankreas babi. Tapi dalam proses laboratoriumnya melalui pencucian dengan debu dan yang dipakai adalah keturunan ke-14, maka lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan vaksin meningtis adalah halal.
“Tapi oleh MUI vaksin mevac TM-ACW 135Y ex Glaxo Smith Kline Beecham Pharmceutical Belgium diharamkan. Sementara vaksin Menveo Meningococcal group A,C,W, 135 dan Y conyugate vaccine ex Novartis vaccine dan diagnostic S.R.L yang `parent seed`-nya sama dengan Mencefax dinyatakan halal,” katanya.
Sedangkan, vaksin Meningococcal ex Zheijiang Tianyuan Pharmaceutical yang belum diujikan pada manusia sama sekali, dinyatakan halal. “Ada apa sebenarnya dengan MUI,” kata Lily.
Ia menenggarai, adanya perbedaan soal fatwa halal-haram terhadap kedua vaksin tersebut tak lain karena persaingan bisnis.
“Karena untuk pengadaan vaksin tersebut bernilai kurang lebih Rp60 miliar. Harga vaksin Menveo beberapa kali lebih besar atau mahal dari harga vaksin Mencefax. Jadi ini persaingan bisnis saja,” kata Lily.
Keharaman
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.
“Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).
Vaksin meningitis produksi NV&D yang mendapat sertifikat halal itu bermerek Menveo Meningococcal Group A, C, W-135 dan Y Cnnyugate Vaccine. Produk TY yang halal adalah Mevac ACYW135.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji mendapat vaksin meningitis (radang selaput otak akibat bakteri). Penyakit ini bisa mengakibatkan kerusakan otak, hilangnya pendengaran hingga kematian. Arab Saudi adalah daerah endemik meningitis.
Selama ini jemaah calon haji Indonesia mendapat vaksin meningitis produksi Glaxo Smith Kline (GSK) asal Belgia yang terpapar zat mengandung babi dalam pembuatannya. Vaksin itu diberikan untuk situasi darurat karena belum diketahui vaksin meningitis yang tidak terpapar zat mengandung babi.
Tahun ini GSK mengajukan lagi produk Mencevax ACYW135 untuk sertifikasi halal, tetapi dari audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, vaksin itu masih terpapar zat mengandung babi.
“Tetapi, media pertumbuhan vaksin produk GSK bersentuhan dengan zat mengandung babi,” kata Direktur LPPOM MUI Lukman Hakim.
Ma`ruf menegaskan, sertifikat halal itu berlaku dua tahun, tetapi LPPOM MUI tetap akan memantau proses produksi vaksin untuk menjamin kehalalan. “Fatwa MUI sebelumnya yang mengatakan vaksin yang haram boleh digunakan karena tidak ada vaksin yang halal menjadi gugur karena sudah ada vaksin meningitis yang halal,” ujarnya.
Sekretaris MUI Ichwan Sam mengatakan, pemerintah dalam pertemuan dengan MUI di Kantor Presiden, Senin (19/7), bertekad mengikuti fatwa MUI tentang vaksin meningitis. mch/Yanto

assalamu alaikum.
vaksin utk haji wajib, brarti yg umroh kan tdk wajib lagian lamanya ibadah haji dan umroh brbeda (haji 40hr) sdkn umroh (7 hari = 3 hr di madinah dan 4 hr di mekah) sharusnya ada penjelasan yg rinci kepada kedutaan arab, dan utk masalah harga mohon kiranya ada transparansi, krna dr bbrapa penyelenggaran suntik vaksin khusus di bandung vaksin lama 250rb dan yg bru 500rb, sdgkn yg di bandara halim 280 rb, di bandara soekarno hatta 450 ??? Tdk ada ksragaman, mohon kiranya ada penertiban dr pihak Kementerian kesehatan dan kementrian agama sgra turun. Tks atas dimuatnya masukanan dr saya. Wassalam