Hukum Dana Talangan Haji
17 October 2011 | Kategori: Konsultasi
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pak ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya Dana Talangan Haji (salah satu produk Bank) dikaitkan dengan “Kewajiban seorang Muslim untuk menunaikan Ibadah Haji timbul jika ia sudah mampu baik fisik maupun material”. Terima kasih.
Wassalam – Koko
Jawaban :
Waalaikum Salam Wr Wb
Semoga Allah memberikan rahmat untuk kita semua
1.Kalau didudukkan perkaranya, maka Talangan haji adalah upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
2.Persoalannya adalah apakah talangan haji masuk katagori berhutang?. Jelas masuk katagori berhutang. Dalam hal ini berlaku padanya hukum untuk meminta ijin kepada yang memberikan hutang jika ia mau berangkat haji. Faktanya justru pihak bank yang memberikan fasilitas, berarti ia telah mengijinkan.
3.Jika demikian dalam kasus talangan haji ini
a.Jika sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang , misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji
b.Tapi jika ia tidak memilki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah yang demikian itu, ia belum dikategorikan sebagai mampu berhaji.
4.Persoalan lain mungkin muncul yakni apakah seseorang disarankan untuk mencari talangan agar dapat segera berhaji, jawabannya, secara hukum tidak disarankan karena pada saat itu sebenarnya ia belum mampu (lihat al-fiqh al-Islami : 3/2085), Tetapi secara adab dan ketaqwaan bisa saja dengan catatan ia memiliki kecukupan untuk melunasinya dari gaji






Apakah orang yang meminjam itu memiliki kepastian bahwa ia akan hidup setelah pulang dari ibadah haji untuk membayar hutang atas pinjamannya? tidak bukan?
Biasanya bank sudah memperhitungkan resiko kematian dengan dicover asuransi.
Ada asuransikan pergi haji, jadi hutangnya dibayar dari asuransinya
Setahu saya dana talangan haji hanya untuk menutupi pembayaran nomor porsi bukan BPIH (ONH kalau dulu) dan tenggang waktunyapun tidak lama, malah mungkin lebih lama menunggunya (waiting list) daripada melunasi dana talangan haji. Menurut saya yang harus dipertanyakan kehalalan dana talangan itu sendiri apakah mengandung unsur riba atau tidak, itu yang lebih penting.
sebaiknya buka tabungan haji saja, setiap bulan sisihkan pendapatan yg kita peroleh, setelah dana yg terkumpul cukup baru berangkat haji…dgn begitu hati akan lebih tenang krn tdk perlu memikirkan hutang
produk talangan haji Bank : orang yang meminjam dana talangan harus sudah melunasi sebelum dia berangkat haji.
Jadi bukan melunasinya setelah dia pulang haji. Kalo dia nunggak angsuran/belum lunas dia tidak bisa berangkat haji, karena pihak bank sudah diberi surat kuasa untuk mengurus pembatalan keberangkatan hajinya ke depag.
Dalam hal dana talangan, pasti pihak bank mengambil keuntungan dari jumlah dana yang dipinjam. Apakah ini temasuk riba ? Meskipun ini dilakukan oleh bank syariah, Karena jumlah yang dikembalikan ke bank akan lebih besar dibanding jumlah pinjaman.
Setahu saya dana talangan haji harus sudah lunas sebelum berangkat haji.
Sehingga pada saat berangkat sudah tidak berhutang.
Apakah orang yang meminjam itu memiliki kepastian bahwa ia akan hidup setelah pulang dari ibadah haji untuk membayar hutang atas pinjamannya? tidak bukan?….dari darmawan
jawab.
1. talangan haji merupakan dana supaya ybs dapat terdaftar di Siskohat, bukan dana talangan utk naik haji.
2.dana talangan haji dibayar sebelum ybs berangkat haji, jadi tidak ada hutang utk naik haji
Asww.
Dana talangan itu digunakan untuk mendapatkan porsi. Dan bank dlm memberi talangan tidak semuanya. Contohnya, saat ini kalau kita mendaftar haji untuk dapat porsi harus membayar Rp 25 jt. Nah, dari jumlah itu, nasabah membayar Rp 10 jt dan sisanya Rp 15 jt oleh bank.
Selanjutnya krn pada saat membayar skrg ttp berangkatnya atau porsinya mgkn 2016 atau 2017 maka nasabah hrs melunasi dana talangan itu pada saat tahun pemberangkatan. Jadi Rp 15 jt itu terhutang sampai th 2016 atau 2017. Selanjutnya sisa biaya haji (biaya haji dikurangi Rp 25 jt) harus dibayar dengan dana nasabah sendiri. Sehingga pada akhirnya nasabah dalam melaksanakan haji tidak dengan hutang.
Wallahu ‘alam.
Wasww.
Tergantung kita menyikapi dan didukung dengan ilmunya…
1. Dengan kita menggunaka dana talangan Haji yg difasilitasi dari Bank akan memudahkan kita mendapatkan nomor porsi, karena situasi dan kondisi skarang waiting list nya cukup lama,dibandingkan menabuang dulu baru daftar tentua akan semakin lama keberangkatannya.
2. Dengan kelurusan niat kita memohon kepada Allah untuk bisa menunaikan ibadah Haji ini dalam kesiapan finansial,fisik,mental dan spritual.. kalau Allah akan mengizinkan salah satunya kita mendambakan untuk berangkat Haji pada usia yang muda.
Assalamu’alaikum Wr Wb
Talangan Hajji dan apapun itu namanya, selama itu berhutang untuk berhajji, maka HARAM hukumnya, KARENA BERKEWAJIBAN MEMBAYAR HUTANG plus BUNGA yang digunakan BERHAJJI.
Berhajji itu Wajib APABILA MAMPU secara FISIK dan MATERI TUNAI.
Orang berhutang, apapun alasannya termasuk orang TAK MAMPU dan orang yang demikian itu TIDAK DIWAJIBKAN berhajji.
Jika mau menggunakan fasilitas talangan haji datanglah ke Bank Syari’ah, karena Bank Syari’ah tidak mengandung unsur BUNGA (RIBA).Berhaji apabila Mampu secara fisik dan Materi DISAAT DATANG WAKTU PANGGILAN UNTUK BERHAJI.
talangan haji intinya adalah jual beli kursi. haram tdknya saya tdk tahu
kita memang dihadapkan pada sistem dimana kalo kita punya dana tunai pun belum langsung bisa berangkat haji…menunggu urutan
kalo kita nabung sampai cukup untuk berhaji juga belum bisa langsung berangkat karena harus antri sesuai daftar tunggu
nah..yang kita butuhkan adalah kepastian kapan kita bisa berangkat…yaitu dengan (istilahnya) membeli kursi yang sekarang bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana talangan haji.
sebenarnya kalo yg punya dana cukup bisa langsung berangkat pasti nggak ada permasalahan ….sekali lagi inilah sistem yang kita hadapi dalam hal perhajian di indonesia
Di Bank Syariah namanya memang Talangan Haji tetapi yang ditalangi adalah biaya utk mendapatkan nomor porsi (bukan kursi) haji, yaitu Rp. 25 jt cash yg hrs disetor ke rekening menteri agama. Bank Syariah ada yg menalangi sampai 95% dr Rp.25 jt, yaitu Rp. 23.750.000,- dengn jangka waktu angsuran s/d 5 th. Ada yg dengan sistem flat (angsuran tetap setiap bulan, misal Rp. 564.063/bln) selama jangka waktu atau pelunasan sekaligus pd akhir periode waktu. Tinggal pilih saja sesuai kemampuan. Talangan sdh hrs LUNAS sblm thn keberangkatan.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji biasanya di atas Rp. 30 jt. Kl daftar hr ini mk berangkatnya kira2 7 s/d 8 thn yang akan datang.
Nah, Akad yg di yg dipakai adalah Ijarah, yaitu sewa manfaat atas porsi haji. Maksudnya kalau nabung sendiri mk br punya duit 25 jt dlm jangka wkt 4 thn (Rp. 525.000/bln) baru dapat porsi 5 th yg akan datang, tahun brp kira2 berangkatnya?
Di sinilah Bank Syariah memberikan SOLUSI.
Mengedukasi masyarakat spy DISIPLIN nyicil HUTANG Talangannya. Mosok nyicil motor/mobil/rumah SANGGUP, nyicil Talangan?
Bank Syariah tidak mengenakan BUNGA, sehingga TIDAK ADA RIBA.
Semoga mencerahkan.
Salam.
Dana talangan Haji yang sekarang sedang marak diterapkan di berbagai lembaga keuangan adalah salah satu bentuk rekayasa melanggar hukum Allah Ta’ala. Praktik yang sekarang sedang menjamur di masyarakat ini oleh sebagian orang dianggap sebagai aplikasi dari akad qardh (piutang) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa). Tidak diragukan bahwa kedua akad ini bila dilakukan secara terpisah adalah halal. Namun, menjadi bermasalah besar bila digabungkan dalam satu aplikasi atau akad. Yang demikian itu karena beberapa alas an berikut:
Larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal menggabungkan antara piutang dengan akad jual beli” (HR. Abu Dawud 3506, at-Tirmidzi 1234)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Pada hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggabungan antara piutang dengan jual beli. Dengan demikian, bila anda menggabungkan antara akad piutang dengan akad sewa-menyewa maka berarti anda telah menggabungkan antara akad piutang dengan akad jual-beli atau akad yang serupa dengannya. Dengan demikian, setiap akad social semisal hibah pinjam-meminjam, hibah buah-buahan yang masih di atas pohonnya, diskon pada akan penggarapan lading atau sawah, dan lainnya semakna dengan akad hutang piutang, yaitu tidak boleh digabungkan dengan akad jual beli dan sewa-menyewa” (Majmu’ Fatwa Ibn Taimiyyah: 29/62)
Riba Terselubung
Secara lahir kreditur tidak memungut tambahan atau riba atau bunga dari piutangnya, namun secara tidak langsung ia telah mendapatkannya, yaitu dari uang sewa yang ia pungut. Anda pasti menyadari bahwa sewa-menyewa (jual jasa pengurusan administrasi Haji) yang dilakukan oleh lembaga keuangan terkait langsung dengan akad hutang-piutang. Biasanya, yang telah memiliki dana sendiri untuk biaya Hajinya, tidak akan menggunakan layanan “Dana Talangan Haji” ini. Dengan demikian, adanya talangan Haji ini, menjadikan lembaga keuangan terkait dapat memasarkan jasanya dan pasti mendapatkan keuntungan dari jual-beli jasa tersebut
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan hal ini dengan berkata, “Kesimpulan dari hadits ini menegaskan bahwa tidak dibenarkanmenggabungkan antara akad komersial dengan akad sosial. Yang demikian itu karena keduanya menjalin akad sosial disebabkan adanya akad komersial antara mereka. Dengan demikian akad sosial itu tidak sepenuhnya sosial , namun akad sosial secara tidak langsung menjadi bagian dari nilai transaksi dalam akad komersial … Dengan demikian, orang yang menghutangkan uang sebesar seribu dirham kepada orang lain, dan pada waktu yang sama kreditur menjual kepada debitur barang senilai lima ratus dengan harga seribu. Sejatinya pada kasus ini, kreditur tidak rela member piutang kecuali bila debitur membeli barangnya dengan harga mahal. Sebagaimana pembeli tidaklah rela membeli dengan harga mahal melainkan karena ia mendapatkan piutang dari penjual” (Majmu’ Fatawa IbnTaimiyyah: 29/63)
Memberatkan Masyarakat
Sistem setoran haji yang diterapkan oleh kementrian Agama dengan system setoran secara online kapan saja telah mendatangkan masalah besar. Masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan pembayaran secepat mungkin, guna mendapatkan kepastian jadwal keberangkatan. Akibatnya, banyak dari mereka yang sejatinya belum mampu menempuh segala macam cara, karena khawatir kelak harus menanti lama. Banyak dari mereka yang memaksakan diri dengan cara menggunakan system dana talangan Haji
Tidak diragukan bahwa adanya praktik memaksakan diri ini menyusahkan masyarakat. Terlebih-lebih menjadikan agama Islam yang pada awalnya terasa mudah, sekarang menjadi terasa sulit dan berat. Untuk dapat Haji harus menanti skian lama, dan selama penantian banyak dari mereka yang harus tersiksa dengan beban piutang. Sikap memaksakan diri semacam ini tentu tidak selaras dengan syari’at Islam.
“Wahai umat manusia, hendaklah kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus-menerus walaupun hanya sedikit” (HR. Bukhari 1100, Muslim 785)
Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan ini ketika mendengar cerita bahwa Khaula’ binti Tuwait senantiasa shalat malam dan tidak pernah tidur
Dan dalam urusan Haji Allah Ta’ala berfirman:
“Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran [3]: 97)”
Semoga jawaban ini menjadi pelajaran bagi anda, dan menambah keyakinan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak pernah menyebabkan ummatnya sengsara atau ditimpa kesusahan. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri. MA
Assalamu’alaikum wr.wb.bagaimana hukumnya misalnya saya mau daftar haji/untuk mendapatkan porsi
saya pinjam bank dulu, setelah beberapa waktu pinjaman bank dilunasi sebelum waktunya. Hanya demi untuk mendapatkan porsi, sambil menunggu hasil panenan.
Jika pinjaman dari bank diharamkan kenapa para ulama tidak secepatnya mengadakan kajian/fatwa dan hasilnya disebarluaskan ke umat muslim.agar umat muslim tidak terjerumus dalam perkara yang ragu-ragu. mohon penjelasan, matur nuwun.Wassalamu’alaikum wr.wb.
TALANGAN Inilah yang bikin antrian panjang naik haji dengan dana talangan haji. Perusahaan yang menalangi jelas untung. 1. Bunga 2. Keyakinan/Kepercayaan
Secara rasio tidak mungkin orang beribadah tidak akan melunasi utangnya. Jadi walau tanpa jaminan sekalipun pasti mudah untuk mendapatkannya.
Inilah versi baru cari nasabah yang mudah dan dapat dipercaya. Sebab perusahaan menyandarkan keyakinannya pada masalah ibadah. Sehingga ibadah yang seharusnya hanya untuk Allah telah ditumpangi untuk kepentingan kapitalis demi keuntungan semata. Mengakibatkan banyak korban para penunggu antrian yang semakin lama semakin panjang.
Pengin punya mobil, rumah bagus,tanah kita siap hutang demi harta dengan mengabaikan riba. Misal kita pinjam di bank 100 jt. Tapi ingin haji dengan perencanaan yang matang misal dengan mengingat usia jika kita daftar haji 5 th lagi kita ribut ribut soal riba. Hidup ini tidak lepas dari hutang apalagi saat kepepet. Bagaimana ini? Saya ingin sekali haji tapi jelas untuk punya uang kontan 25 jt saat ini sangat tidak mungkin karena kebutuhan hidup yang banyak, dan sudah hutang untuk kebutuhan anak sekolah. Untuk menabung sampai dapat 25 jt juga tidak mungkin, sampai kapan saya dapat bersimpuh di depan Kabah yang sangat saya dambakan.Banyak kendala jika saya harus menunggu punya uang sebanyak itu, yaitu umur, fisik dan juga penyesuaian dana haji yang mungkin terus naik. Mungkin solusinya adalah dana talangan haji. Saya memaksa diri untuk disiplin menyisihkan sisa pendapatan demi melunasi dana talangan haji dan saya itung2 mampu untuk melunasi selama 5 th jika porsi haji sdh sampai th 2019. Kalo saya nabung 5 th…… insya allah terkumpul 25 tj Tapi kapan naik hajinya? Mungkin 12 th lagi. Haji hanya angan angan. Saya butuh pencerahan dari sobat-sobat muslim. Haji dapat direncanakan . Haji tidak berat. Saya yakin itu.Jazakumullahu khairan khatsiro.
masalah biaya administrasi nya ???
masalah biaya administrasi nya ???
kalau tidak salah biaya adminstrasi di slah satu bank syariah 2.4 juta
nah akad PINJAM MEMINJAM yang MENJADI SATU dengan AKAD JUAL BELI (berupa jasa administrasi ini yang mohon untuk di tanggapi) bapak praktisi perbankan syariah
karena setahu saya jika akad pinjam meminjam menjadi satu transaksi dengan akad jual beli (baik berupa jasa atau tenaga atau barang) maka hal tersebut menjadi riba
ya betul….
saya jg sebenarnya ingin menabung saja untuk naik haji…menyisihkan uang khusus untuk haji dlm tabungan haji. masalahnya, kalau uang tabungan sy terkumpul 3 thn ke depan, sy tidak bisa langsung berangkat haji….tapi harus nunggu 5-7 thn lg krn porsi sdh penuh. kalau dr skr sdh daftar melalui dana talangan haji, bs berangkat thn 2017. lagipula pas haji kan gak hutang, krn sebelum berangkat tokh sdh dilunasi semuanya….
mohon pencerahannya
saya setuju dengan abror. talangan haji ini yang membuat antrian menjadi panjang.
saya bekerja di sebuah lembaga keuangan syariah. hati kecil saya merasa tidak setuju untuk talangan haji. kadang saya menangis jika ada oreang yang sudah tua dan mendaftar haji dari uang yang berpuluh puluh tahun ia kumpulkan sedangkan ada orang yang baru bekerja tapi ia merasa punya gaji cukup untuk mencicil dengan talanga haji maka oirang tua itu pun tersalip kuotanya. saya merasa ada ketidakadilan. perusahaan memang diuntungkan dengan adanya talngan haji karena ada ujroh.
sigit bersimpuh itu tak harus depan kabah.
Hanya dengan 5 juta anda sudah bisa mendapatkan nomer porsi naik haji dari depag dengan masa pengembalian dana maksimal 3 tahun. Maksud dari kaliamat ini adalah seperti ini. Di Syariah Mandiri misalnya, dari uang 5 juta itu 2,5 juta nya akan ditambah dengan dana talangan sebesar 22,5 juta, sehingga 25juta nya langsung disetor bank ke Depag melalui sistem On Line Siskohatnya. Sedangkan sisa 2,5 juta nya peruntukkannya adalah sbb berikut : 500ribu digunakan untuk membuka rekening tabungan haji Mabrur dan 2jutanya digunakan untuk mencicil ongkos sewa dan biaya administrasi pencatatan bank selama 3 tahun itu.
Atas dana talangan haji sebesar 22,5juta itu bank Syariah Mandiri tidak meminta imbalan bunga atau apapun, tetap akan nasabah kembalikan sebesar 22,5juta karena skimnya menggunakan akad Qardh.
Atas Sewa Sistem Siskohat yg sudah nasabah gunakan (fasilitas dari bank) dan biaya administrasi pencatatan pembiayaan ini bank menetapkan tarif sewa 2juta untuk nasabah yang melunasi pinjamannya selama 12 bulan, 3juta 700ribu untuk sewa dan admin selama 2 tahun 5juta 400ribu untuk sewa dan admin selama 3tahun. Jadi tidak ada bunga-berbungan dalam kasus ini. Dana pinjaman kita ke bank 22,5juta ya tetap kita kembalikan 22,5 juta. Masalah dana lebih sebesar 5,4juta itu masalah lain lagi. Bank berhak membebankan kepada kita tarif atas jasa sewa kita terhadap sistem Siskohat untuk OnLine ke Depag.
Jagalah hati…
Jangan kau kotori..
Pilih yang pasti, yang mbingungi dan kontroversi dihindari..
Semoga mabrur.
tapi kn kl ngk perbankkan ngadain dana talangan ntr kl nunggu dana terpenuhi ngantri super lama donk pak??????
YA KALO GAK ADA TALANGAN LAMA, DAPTAR THN INI SAJA INDENNYA 5 THN KALO NUNGGU 3THN LAGI KAPAN YA BERANGKATNYA?
Nikmati aja…dana talangan……sekiranya gak sreg…gak usah pake…….
Yang penting bisa menunaikan ibadah haji……dan yang lebih penting lagi….kita harus berkaca…sudah pantaskah kita berhaji? Sebab hakekat haji itu sendiri adalah…kita benar benar mau mengkaji kehidupan kita sehari-hari…merenungi apakah kita sudah melaksanakan rukum islam kita setiap hari? Itu yang terpenting…
jadi bingung aku dngan dana talangan haji
ya itu artinya BELUM MAMPU. Kalau ndak mampu, ya ndak usah maksa.
bingung
jadi makin bingung sama hukum talangan haji dalam persfektif islam nya gmn?
Bagaimana kalau calon peserta haji ditengah jalan, karena satu dan lain hal tidak bisa melunasi pinjaman dari dana talangan ?
Saya juga berencana buka dana talangan haji, untuk kedua ortu saya, yg usianya skr 61 th dan 67 th krn saya berfikir, utk daftar pakai talangan saja,bisa berangkatnya 8 thn kemudian, dan Insya Allah, ada rejeki untuk bisa melunasinya dalam kurun waktu tsb, Aamiin.
Dan setau saya juga, Kalau sekiranya tidak bisa dilunasi, kan ada surat pembatalan, dan uang yg sudah masuk, akan dikembalikan ke nasabah.
Hukum berhaji adalah WAJIB BAGI YANG MAMPU. Kemampuan haji selain fisik, mental, juga finansial atau keuangan. Maka bagi para kaum muslimin yang belum mampu untuk berhaji janganlah memaksakan diri untuk menggunakan talangan haji. Karena dibalik kemudahan tsb ada banyak kaum muslimin lain yang terzholimi karena kesempatannya utk berhaji menjadi sangat kecil, akibat antrian porsi haji banyak dipakai oleh pengguna talangan haji.
Hukum zakat pun tidak akan jatuh menjadi wajib jika hartanya belum mencapai nishab.
Bagi yang belum memiliki kemampuan untuk berhaji tetaplah menabung, kurangi hutang apapun (segala macam jenis kredit). Banyak-banyak lah berdoa memohon ampun, dan hindari berbuat zholim. Insya Allah jika Allah menghendaki anda akan dapat berangkat haji. Jika pun sampai akhir hayat tidak mampu berhaji, insya Allah anda akan tetap tergolong sebagai muslim karena belum jatuh hukum WAJIB menunaikan HAJI bagi anda.
Wallahu A’lam
pertama, Hukum talangan haji adalah ‘Haram / Riba” sesuai keterangan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri. MA dimana akad qardh (piutang) dan Ijarah (sewa-menyewa jasa) Tidak Dapat Dilaksanakan Dalam Satu Akad (selesai) (setuju dengan ibu Fatma)
kedua, Hukum berhaji adalah WAJIB BAGI YANG MAMPU (setuju dengan pak salamun) jadi tidak ada dalam Islam yang memberatkan dan jangan pula dibuat menjadi berat dengan sistem sistem buatan manusia.
“dari Abu Hurairah RA., Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan hartamu, tetapi Allah hanya melihat hati dan amalanmu”.
Sepertinya sudah jelas bahwa Naik haji itu untuk org yang berkemampuan secara fisik dan finansial, sekarang ini kasian org2 yang sudah nabung berlama2 dgn menyisihkan dari pengahsilan dll karena tidak mau berhutang, namun apa jadinya setelah tabungan terkumpul cukup porsi hajai habis oleh yang haji ngutang dengan dalih dana talangan……? terus bagaimana dg uang yg tersimpan di Bank yang jumlahnya bisa TRILYUNAN itu? dapat fee berapa tuh pejabat DEPAG n Org2 bank yg ngelolanya, makanya kepada yg berkepentingan kiranya dapat dikoreksi kembali mengenai porsi haji yang menggunakan dana talangan, karena banyak permainannya dengan uang yang negdap begitu buanyyyaaak itu coba?? sudah kembalikan lagi seperti semula biar porsi haji jelas tidak seperti sekarang ini dgn dana talangan saja harus nunggu 4 s,d 5 tahun??? Anehh….. kan.
Sepertinya sudah jelas bahwa Naik haji itu untuk org yang berkemampuan secara fisik dan finansial, sekarang ini kasian org2 yang sudah nabung berlama2 dgn menyisihkan dari pengahsilan dll karena tidak mau berhutang, namun apa jadinya setelah tabungan terkumpul cukup porsi haji habis oleh org yang haji ngutang dengan dalih dana talangan……? terus bagaimana dg uang yg tersimpan di Bank yang jumlahnya bisa TRILYUNAN itu? dapat fee berapa tuh pejabat DEPAG n Org2 bank yg ngelolanya, meski itu bank syariah sekalipun yg tidak ada mengunakan RIBA, namun uang itu diputar di Neraca nya syariah seperti apa tuh……makanya kepada yg berkepentingan kiranya dapat dikoreksi kembali mengenai porsi haji yang menggunakan dana talangan, karena banyak permainannya dengan uang yang ngedap begitu buanyyyaaak itu coba?? sudah kembalikan lagi seperti semula biar porsi haji jelas tidak seperti sekarang ini dgn dana talangan saja harus nunggu 4 s,d 5 tahun??? Anehh….. kan. dan bank pun neracanya tidak bengkak yg ga karuan tuh.
aslmkm,.., maaf pak saya tidak setuju dengan peryataan bapak. bahwasanya kita tidak bisa memastikan kemampuan orang dimasa yang akan datang. walaupun pada saat itu pihak bank sudah menghitungnya secara seksama tentang perihal tersebut yaitu memberi kredit untuk berhaji pada saat itu.. karena bank yang bersangkutan hanya menghitung kebutuhan para nasabah pada saat itu berapa yang bisa ditalanginya.
misalnya:
ada seorang pegawai negeri dengan gaji Rp.3 jt , dia memiliki anak 2 orang yang masih berusia 3 dan 5 tahun dimana kebutuhan hidupnya pada saat itu Rp. 1 jt.
dia kemudian ikut sebagai peserta talangan haji berjangka 5 tahun (60 bln), dengan dp Rp.7.500.000, dan angsuran Rp.700.000/bln selama 60 bulan. menurut informasi bank A orang ini mampu kredit pada saat itu (memenuhi syarat).
nah disini masalahnya bank hanya menghitung kemampuan orang pada saat itu, dan bukan menghitung kemampuannya 60 bulan kedepan. yaitu dia tidak menghitung bahwa kebutuhan orang itu tidak tetap dari tahun-ketahun. selalu ada kebutuhan tambahan yang tidak terduga. misalnya biaya sekolah (jika anaknya berusia 6 thn), biaya melahirkan (jika punya anak lagi bisa menambah 1 atau lebih anak lagi ), biaya rumah sakit (jika ada keuarga yang sakit). dan biaya2 tambahan lainnya.
yang awalnya pada saat itu kebutuhan bulanan hidupnya Rp.1 jt…namun seiring dengan waktu yang panjang yaitu 60 bln kedepan sudah pasti kebutuhan hidupnya bertambah..,
bagaimana jika kebutuhan hidupnya pada bulan ke 25 – bertambah menjadi Rp.2.800.000 (setelah dikurangi pembayaran kredit haji maka kebutuhan hidupnya minus – Rp 500.000)?
apakah dia masih bisa dikatakan mampu.
jadi istilah kredit haji/dana talangan haji… itu bagi saya sungguh pemaksaan dan menyalahi atauran syariat islam. … dimana kata mampu itu harus diartikan betul-betul mampu secara financial pada saat itu… dan bukan kata-kata mampu membayar kredit..,,..
yang namanya orang kredit itu, yah… karena tidak mampu, makanya dia kredit. Karena tidak mampu membayar tunai/kontan/lunas.
mohon dipertimbangkan ….
wslm
aslmkm,.., maaf pak saya tidak setuju dengan peryataan bapak. bahwasanya kita tidak bisa memastikan kemampuan orang dimasa yang akan datang. walaupun pada saat itu pihak bank sudah menghitungnya secara seksama tentang perihal tersebut yaitu memberi kredit untuk berhaji pada saat itu.. karena bank yang bersangkutan hanya menghitung kebutuhan para nasabah pada saat itu berapa yang bisa ditalanginya.
misalnya:
ada seorang pegawai negeri dengan dengan simpanan Rp.7.500.000 dan gajinya Rp.3 jt per bulan , dia memiliki anak 2 orang yang masih berusia 3 dan 5 tahun dimana kebutuhan hidupnya pada saat itu Rp. 1 jt.
dia kemudian ikut sebagai peserta talangan haji berjangka 5 tahun (60 bln), dengan dp Rp.7.500.000, dan angsuran Rp.700.000/bln selama 60 bulan. menurut informasi bank A orang ini mampu kredit pada saat itu (memenuhi syarat).
nah disini masalahnya bank hanya menghitung kemampuan orang pada saat itu, dan bukan menghitung kemampuannya 60 bulan kedepan. yaitu dia tidak menghitung bahwa kebutuhan orang itu tidak tetap dari tahun-ketahun. selalu ada kebutuhan tambahan yang tidak terduga. misalnya biaya sekolah (jika anaknya berusia 6 thn), biaya melahirkan (jika punya anak lagi bisa menambah 1 atau lebih anak lagi ), biaya rumah sakit (jika ada keuarga yang sakit). dan biaya2 tambahan lainnya.
yang awalnya pada saat itu kebutuhan bulanan hidupnya Rp.1 jt…namun seiring dengan waktu yang panjang yaitu 60 bln kedepan sudah pasti kebutuhan hidupnya bertambah..,
bagaimana jika kebutuhan hidupnya pada bulan ke 25 – bertambah menjadi Rp.2.800.000 (setelah dikurangi pembayaran kredit haji maka kebutuhan hidupnya minus – Rp 500.000)?
apakah dia masih bisa dikatakan mampu.
jadi istilah kredit haji/dana talangan haji… itu bagi saya sungguh pemaksaan dan menyalahi atauran syariat islam. … dimana kata mampu itu harus diartikan betul-betul mampu secara financial pada saat itu… dan bukan kata-kata mampu membayar kredit..,,..
yang namanya orang kredit itu, yah… setahu saya karena tidak mampu, makanya dia kredit. Karena tidak mampu membayar tunai/kontan/lunas.
mohon dipertimbangkan ….
wslm
bagaimana jika seorang pedagang, dia untuk saat ini punya dana tunai untuk berhaji. lalu dia mendaftar haji melalui dana talangan haji, dengan pertimbangan. dia lebih memilih total kredit 50jt untuk 10th(keberangkatan haji saat ini dr pendaftaran) dia bayar cicilan pertahunnya. uang yg seharusnya dia bayar kontan sejumlah -+ 35jt/orang, bs dia putar dulu untuk usahanya. bagaimana hukum islamnya pak?.
hilman,.. seperti kita ketahui bahwa "naik haji bagi yang mampu" , yang mampu disini = kontan = lunas, sehingga tidak memberatkan baginya untuk memenuhi kebutuhannya saat itu. dan perlu kita ketahui bahwasanya kita tidak bisa menjamin kalau dalam usaha perdagangan yang kita lakukan tidak mengalami bangrut atau rugi. bagaimana dia mampu membayar cicilannya???
ini sudah jelas kredit haji = bunga bank = hukumnya riba. banyak ko dasar hukumnya dalam Alquran .
Pemerintah kita tidak pernah tegas, DEPAG enak2 saja mengelola uang setoran ONH, hukum islam sudah dipermainkan oleh orang2 kapitalis. kembalikan saja seperti semula biar semua orang memiliki kesempatan yg sama dg menabung, bukan malah berhutang. bukankah nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan supaya sedapat mungkin menghindari yg namanya HUTANG,,,
Dana Talangan Haji bikin ricuh………..
ass. sepakat dana talangan haji bikin ricuh!! perasaan kuat untuk naik haji dari umat Islam dimanfaatkan oleh jiwa kapitalis-bisnis. padahal sekali-kali yang namanya ibadah tidak boleh berbau bisnis. nilai yang ditempuh oleh pelaku dan orang yang memberi sarana kemudahan harus sama-sama nilai ruhiyah bukan madiyah atau materi. akui saja jika masih harus kredit berarti kita belum mampu, toh Allah tidak memaksa kita untuk berhaji jika memang belum mampu. Kewajiban manusia berhaji karena Allah bagi orang yang MAMPU MENEMPUH JALAN KE BAITULLAH.. Islam itu mudah..jangan mempersulit diri jika anda belum mampu, sebagaimana kita tidak paksakan bayar zakat karena belum nishab dan belum haul..
Assalamu’alaikum
Saya mo ikut share aj, orang tua saya orang biasa n berkeinginan menunaukan ibadah haji, dari hasil tabungan bertahun tahun baru umur 60 th lebih br bs yerkumpul n ikut mendaftar haji tahun ini, tidak disangka br bs dpt porsi ditahun 2024 ( masa tunggu12thn), bs anda2 bayangkan bentuk kekecewan n kepasrahan ortu saya
ini adalah hasil karya dana talangan haji yg membuat antrean memanjanberg, apa hal ini bs dibenarkan, krn melihat lamanya masa antrian mka orang berlomba2 unt ‘memampukan’ diri unt ber haji
Semoga pihak2 yg bersangkutan bs mengkaji ulang n bukan hanya mengejar keuntungan semata
saya pingin sekali melaksanakan umroh
Pak haji ….wololo habari omoluwa moumroh ?